Kekuatan hukum pembatalan putusan komisi pengawas persaingan usaha oleh pengadilan negeri dalam kasus monopoli asuransi
Main Author: | Efrilya, (NIM. 4011511016) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/2474/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://repository.ubb.ac.id/2474/3/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/2474/4/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/2474/2/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/2474/5/PENUTUP.pdf http://repository.ubb.ac.id/2474/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/2474/ |
Daftar Isi:
- Monopoli merupakan salah satu kegiatan yang karena kegiatan tersebut merugikan konsumen, monopoli asuransi merupakan kegiatan yang dilarang dalam dunia pengasuransian terutama asuransi jiwa. Lembaga yang menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan kasus monopoli, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan monopoli asuransi dan kekuatan hukum dari pembatalan putusan oleh Pengadilan Negeri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif disertai dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri memiliki wewenang mengadili perkara yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang apabila para pihak mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya Pengadilan Negeri akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri membatalkan Putusan Nomor 05/KPPU-I/2014 adalah karena kurangnya alat bukti yang menyatakan bahwa PT BRI, PT Bringin Life dan PT Heksa Life bersalah serta tidak adanya keluhan dari nasabah yang menyatakan mereka melakukan monopoli asuransi. Dan kekuatan hukum dari pembatalan putusan ini adalah memiliki kekuatan hukum tetap karena kasus ini telah diajukan ke Mahkamah Agung dan kasus ini dimenangkan oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2014 batal demi hukum.