Daftar Isi:
  • Pendaftaran manual izin usaha diubah dan dilakukan menjadi pendaftaran online. Pelaksanaan pendaftaran izin usaha online tentu berbeda dengan pendaftaran sebelummya dan mempunyai permasalahan sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran izin usaha secara online dalam bentuk Online Single Submission ditinjau dari Undang- Undang Wajib Daftar Perusahaan dan problematika permasalahan dalam pendaftaran izin usaha secara online dalam bentuk Online Single Submission. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori wajib daftar perusahaan, teori kekuatan hukum, dan teori izin usaha online. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran izin usaha secara online dalam bentuk Online Single Submission menyesuaikan dengan peraturan yang menanugi izin usaha online yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik dan mengikuti pelaksanaan pendaftarannya berdasarkan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Adapun beberapa kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran izin usaha secara online, terhadap izin usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission tetap berlaku dan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.