Pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna dana dinas fiktif ditinjau dari undang- undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Main Author: Junaidi, (NIM. 4011311060)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/2376/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2376/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2376/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2376/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2376/5/PENUTUP.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2376/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2376/
Daftar Isi:
  • Pertanggungjawaban pidana merupakan kemampuan brtanggungjawab seseorang terhadap kesalahan yang telah dilakukan. Penetapan pertanggungjawaban korporasi sebagai pembuat tindak pidana dalam hukum pidana tampaknya telah menjadi tuntutan zaman yang tak terelakkan untuk meningkatkan tanggung jawab negara mengelola kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan tindakan seorang yang dengan sengaja atau karena melakukan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat. Faktor penyebab penyalahgunaan dana dinas fiktif tersebut adalah suatu bentuk melawan hukum dengan adanya kesempatan dari anggota dewan melakukan tindakan korupsi dana dinas fiktif dan juga dilakukan oleh bendahara anggota dewan serta kecurangan dari pihak pribadi masing-masing yang memiliki sifat tidak pernah puas dengan apa yang telah dimiliki sehingga mereka terdorong untuk melakukan korupsi dana dinas fiktif tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya penyahguna dana dinas fiktif. Metode yang di lakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, adapun hasil dari penelitian ini adalah hakim telah memutuskan perkara ini dengan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada bendahara DPRD Pangkalpinang.