Analisis hukum terhadap surat edaran jaksa agung no.B-1113/F/FD.1/05- 2010 tentang penanganan perkara pidana korupsi diprioritaskan pada perkara yang bersifat big fish dan still going on ditinjau dari pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
Main Author: | Gomgom Damanik, (NIM. 4011411037) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/2373/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://repository.ubb.ac.id/2373/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/2373/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/2373/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/2373/5/PENUTUP.pdf http://repository.ubb.ac.id/2373/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/2373/ |
Daftar Isi:
- Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran Jaksa Agung No.B-1113/F/FD.1/05-2010 tentang Penanganan Perkara Pidana Diprioritaskan Pada Perkara yang Bersifat Big Fish dan Stiil Going On. Dalam surat edaran tersebut diintruksikan kepada jaksa dalam penegakan hukum mengedepankan rasa keadilan masyarakat atau restorative justice, khususnya bagi masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara, terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti, kecuali yang bersifat still going on. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Surat Edaran Jaksa Agung No.B-1113/F/FD.1/05-2010 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Penyelesaian tindak pidana korupsi yang kerugian negara yang kecil secara restorative justice otomatis pemberian sanksi pidana dihilangkan. Penegakan hukum terhadap terhadap korupsi dengan kerugian negara yang relatif kecil harus memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.