Daftar Isi:
  • Upaya menjaga eksistensi keberadaan pasar tradisional maka perlu dilakukan kegiatan revitalisasi pasar. Pelaksanaan revitalisasi pasar tradisional telah tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Penelitian ini bertujuan untuk MendeskripsikanperanPemerintah Daerah Kota Pangkalpinangdanstakeholderterkaitupaya pelaksanaan ProgramRevitalisasi, mengetahui tingkat kepuasan pedagang serta menghitung tingkat pendapatan yang diterima pedagang dipasar Pagi Kota Pangkalpinang sebelum dan sesudah program revitalisasi. Waktu dan tempat dilaksanakan pada bulan September 2017 hingga bulan Juli 2018 di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang. Metode penarikan contoh yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan sampel yaitu pedagang di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang sebanyak 78 Pedagang. Metode analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif, skala likertdan Uji Pairet t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pelaksanaan Program Revitalisasi yang dilakukan oleh pengelola telah terlaksana 80 persen, hal ini menunjukan bahwa program yang dilaksanakan sudah baik atau di kategorikan berhasil. Persepsi pedagang terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi sudah di rasa baik, sebelum pelaksanaan Revitalisasi di dapatkan nilai index sebesar 62,29 persen dan setelah pelaksanaan meningkat menjadi 68,17 persen. Perhitungan Uji T menunjukkan nilai signifikansi-2 tailed yang di dapatkan sebesar 0,963 atau nilai ini lebih besar dari nilai probabilitas sebesar 0,025 sehingga hal ini menunjukkan terima H0 atau pelaksanaan Program Revitalisasi tidak memberikan perubahan pendapatan secara signifikan terhadap pedagang.