Analisis hukum terhadap Wanprestasi Perjanjian Kredit Bank Mega terhadap Usaha Kecil Menengah perkara Nomor 54/pdt.g/2013/Pn.Pkp (Studi kasus Pengadilan Negeri Pangkal Pinang)

Main Author: Randi Novianto, (NIM. 4011311085)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/2072/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2072/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2072/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2072/5/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2072/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2072/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2072/
Daftar Isi:
  • Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan provisi kredit yang dibebankan kepada nasabah dengan harapan nasabah yang memperoleh kreditpun bertambah maju dalam usahanya.keuntungan nasabah ini penting unutk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah. Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak atau bahkan kedua pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang- perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan dan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung.