Pemenuhan hak cuti haid di PT Gunung Pelawan Lestari berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Main Author: | Nura Aini, (NIM. 4011411079) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/2069/1/PENDAHULUAN%20.pdf http://repository.ubb.ac.id/2069/2/BAB%201.pdf http://repository.ubb.ac.id/2069/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/2069/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/2069/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/2069/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/2069/ |
Daftar Isi:
- Cuti haid merupakan waktu istirahat bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit saat haid selama 2 (dua) hari. Cuti haid sebagai salah satu hak pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu pemenuhan hak cuti haid di PT. Gunung Pelawan Lestari berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak cuti haid di PT. Gunung Pelawan Lestari. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan hak cuti haid di PT. Gunung Pelawan Lestari berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak cuti haid di PT. Gunung Pelawan Lestari. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris sedangkan metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian ini yaitu pemenuhan hak cuti haid di Unit Kerja Tengkalat Estate PT. Gunung Pelawan Lestari belum sepenuhnya dipenuhi terhadap pekerja perempuan. Cuti haid sebelumnya pernah diberikan oleh perusahaan sebagaimana aturan cuti haid terdapat dalam peraturan perusahaan dan kebijakan reproduksi. Faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak cuti haid ada faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukungnya yaitu adanya aturan hukum yang mengatur cuti haid, adanya peraturan perusahaan dan kebijakan reproduksi oleh perusahaan, pengetahuan pekerja perempuan akan pentingnya cuti haid, lingkungan kerja yang mempengaruhi kesehatan pekerja perempuan, serta adanya pengawasan. Faktor penghambatnya yaitu perusahaan yang tidak memberikan cuti haid, pekerja perempuan yang menyalahgunakan cuti haid, serta tidak adanya sanksi tegas dari pengawasan mengenai cuti haid.