penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan(studi kasus di lapas kelas IIB Bukit Semut Sungailiat)

Main Author: Steven Leonaldo, (NIM. 4011411106)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/2043/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2043/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2043/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2043/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2043/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2043/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2043/
Daftar Isi:
  • Penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan sangat penting dilakukan. karena narapidana yang melarikan diri tersebut telah melanggar tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan memberi efek buruk dalam pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan yang harus diteliti pada penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan, dan upaya pencegahan, dan pembinaan narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara mengunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan sanksi berupa dimasukan kedalam kurungan sunyi selama 6-12 hari dan dapat diperpanjang, dimasukan kedalam buku register F, hak-hak tertentu akan dicabut misalnya, remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat. Upaya pencegahan dengan melakukan pemberian pengertian terhadap narapidana, narapidana yang baru masuk dimasukkan ke MAPALING, meningkatkan penjagaan, menjaga komunikasi kepada narapidana, sarana dan prasarana. Pembinaan terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan yaitu terdapat 3 tahapan. Tahapan awal, tahapan lanjutan, tahapan akhir, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum kepada narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan yaitu dengan menjatuhkan narapidana tersebut ke dalam kurungan sunyi, dimasukkan ke dalam buku register F remisinya dicabut dan beberapa hak narapidana dicabut. Upaya pencegahan terhadap narapidana yang melarikan diri yaitu dengan meningkatkan penjagaan dan memperbaiki sarana dan prasarana lapas, pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana dibagi menjadi 3 bagian yaitu tahapan awal, tahapan lanjutan, tahapan akhir.