Analasis hubungan hukum antara saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dengan penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi di pengadilan

Main Author: Rizky Aryanti Maharani, (NIM. 4011411095)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/2034/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2034/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2034/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2034/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2034/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2034/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2034/
Daftar Isi:
  • Hubungan hukum antara saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dengan penegak hukum terjadi pada saat awal proses penyidikan. Saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) membuat permohonan kepada penyidik untuk menjadi justice collaborator dan membantu penyidik membongkar pelaku utama tindak pidana tersebut. Di tahap penuntutan hubungan hukum saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) terjadi saat jaksa penuntut umum memberikan dakwaan berupa putusan pidana rendah sebagai penghargaan karena telah bersifat kooperatif dan membuat terang suatu tindak pidana. Selain tahap penyidikan dan penuntutan, hubungan hukum juga terjadi antara saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dengan hakim. Hakim berhak memberi jatuhan hukuman rendah bagi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dengan penegak hukum serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) ingin bekerja sama dengan penegak hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan metode pendekatan doktrinal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan hukum antara saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) terjadi pada tahap awal penyidikan hingga putusan pengadilan. Adapun faktor pelaku tindak pidana ingin menjasi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan bekerja sama dengan penegak hukum adalah ingin mendapatkan keringanan hukuman dan perlindungan hukum.