Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan penyedia pembantu rumah tangga via online di Kota Pangkalpinang
Main Author: | Niko Parlindungan, (NIM. 4011311077) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/2007/1/Halaman%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/2007/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/2007/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/2007/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/2007/5/Penutup.pdf http://repository.ubb.ac.id/2007/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/2007/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana penipuan online adalah suatu pebuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain melalui media online. Oleh karena itu dilakukan penegakan hukun. Dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana penipuan penyedia pembantu rumah tangga via online di Kota Pangkalpinang. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian melakukan penyelidikan sampai ke putusan Pengadilan dengan aturan-autran yang berlaku pada undang-undang. Upaya lain yang dilakukan juga adalah melakukan pencegahan dalam masyarakat sehingga tidak terjadi tindak pidana lagi dan memperketat pengawasan aktivitas di media online. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana penegakan hukum dan apa saja faktor- faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana penipuan penyedia pembantu rumah tangga via online di Kota Pangkalpinang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan penyedia pembantu rumah tangga via online di Kota Pangkalpinang, dan untuk mengetahui faktor-faktor menjadi penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana penipuan penyedia pembantu rumah tangga via online di Kota Pangkalpinang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan pada perundangan-undangan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online belum dilakukan secara optimal belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor- faktor penghabatnya adalah masih