Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Bangka (studi kasus di Polres Bangka)
Main Author: | Endang Trisna, (NIM 4011411027) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/1989/1/HAL%20DEPAN.pdf http://repository.ubb.ac.id/1989/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/1989/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/1989/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/1989/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/1989/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/1989/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui peraturan-peraturan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau dari undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bangka dan mengetahui Penegakan hukum pada tahap penyidikan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk memberi perlindungan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris sedangkan metode pendekatan adalah studi kasus. Sumber data berasal dari data primer yaitu hasil wawancara kepada korban dan instansi terkait. Keaslian dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan dan penegakan hukum terhadap korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bangka selama 3 (tiga) tahun terakhir ini memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hanya sebatas pada peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi dalam kenyataanya perlindungan yang didapatkan korban kekerasan dalam rumah tangga tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilakukan dengan upaya pencegahan, pendampingan dan pemulihan terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penegakan hukum pada tahap penyidikan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk memberi perlindungan terhadap korban memiliki kendala bagi aparat penegak hukum yaitu karena kendala dari korban, sarana prasarana dan penegak hukum itu sendiri.