Penegakan hukum terhadap pelaku usaha fotokopi terkait pelanggaran tindak pidana hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Main Author: David Saputra, (NIM. 4011311028)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/1985/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1985/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1985/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1985/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1985/5/PENUTUP.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1985/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1985/
Daftar Isi:
  • Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum. Hakikat dari diskresi penegakan hukum itu sendiri berada diantara hukum dan moral. Kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha fotokopi yang melanggar tindak pidana hak cipta menjadi sebuah dilema bagi para pengarang buku yang dimana karya ciptanya dengan mudah diperbanyak tanpa izin dari pengarang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur tentang ketentuan pidana terkait pelanggaran tindak pidana hak cipta dalam hal mengandakan atau memperbanyak termasuk memfotokopi sebuah karya cipta atas buku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha fotokopi terkait pelanggaran tindak pidana hak cipta dan yang kedua apa saja faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku usaha fotokopi terkait Pelanggaran tindak pidana hak cipta yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan terhadap pelaku usaha fotokopi terkait pelanggaran tindak pidana hak cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang- undang. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku usaha fotokopi yang melanggar tindak pidana hak cipta belum dilakukan secara optimal karena tidak ada satupun penindakan dari aparat kepolisian dan faktor yang menghambat berjalannya penegakan hukum yaitu faltor undang-undang, aparat penegak hukum yaitu Polisi, fasilitas dan sarana pendukung yang tidak memadai, budaya dan masyarakat.