Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlakuan akuntansi atas Aset Bersejarah (Studi Kasus Pada Pengelolaan Museum Timah Indonesia Pangkalpinang) yaitu pengakuan, penilaian, pengukuran, pengungkapan dan penyajian aset bersejarah dalam laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengumpulan data, reduksi data, display data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Data yang diperoleh oleh peneliti dari wawancara langsung dengan pihak pengelola Museum Timah Indonesia Pangkalpinang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa definisi tentang Aset Bersejarah dan kriteria Aset Bersejarah dikaitkan dengan Cagar Budaya oleh pengelola Museum Timah Indonesia Pangkalpinang. Rincian biaya-biaya mengenai Museum Timah Indonesia Pangkalpinang telah dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk. Secara umum, rincian biaya-biaya telah dimasukkan dalan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Konsolidasian PT Timah Tbk. Pengakuan, pencatatan serta penilaian Aset Bersejarah diakui sebagai Aset bersejarah. Pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan yaitu tidak dimasukkan ke dalam neraca, akan tetapi diungkapkan dalam laporan keuangan yaitu Catatan atas Laporan Keuangan CaLK) sebagai akun aset tetap berupa bangunan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pengakuan, penilaian, dan pengukuran Aset Bersejarah telah sesuai dengan PSAP 07. Akan tetapi, Pengelola Museum Timah Indonesia Pangkalpinang belum mengungkapkan Aset Bersejarah dalam laporan keuangan yaitu dicatat dalam bentuk unit, dengan tanpa nilai. Hal ini, belum sesuai dengan PSAP 07 paragraf 69, yaitu Aset Bersejarah harus dicatat dalam bentuk unit, dengan tanpa nilai.