Pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi untuk perkawinan di bawah umur ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus di pengadilan agama Pangkalpinang)
Main Author: | Helda Marisa Pratiwi, (NIM. 4011411045) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/1969/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://repository.ubb.ac.id/1969/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/1969/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/1969/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/1969/5/PENUTUP.pdf http://repository.ubb.ac.id/1969/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/1969/ |
Daftar Isi:
- Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk perkawinan di bawah umur dan faktor yang mempengaruhi pengajuan permohonan dispensasi untuk perkawinan di bawah umur. Tujuan penelitian adalah menganalisis pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi untuk perkawinan di bawah umur. Penulisan ini menggunakan teori efektivitas hukum. Metode penulisan Skripsi ini menggunakan jenis penelitian empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perilaku dalam bermasyarakat. Sumber data yang di gunakan penulis adalah data lapangan berupa penetapan Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai pria berumur 19 tahun dan calon mempelai wanita 16 tahun yang belum mencukupi umur minimal tersebut harus adanya penetapan dari Pengadilan Agama Pangkalpinang agar perkawinan tersebut sah, tercatat dan diakui oleh negara. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan sidang pemberian dispensasi nikah hakim akan melihat dan mengutamakan aspek kemaslahatan atau kebaikan sebelum mengabulkan atau belum dapat mengabulkan permohonan dispensasi nikah terhadap calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi ialah faktor karena terlebih dahulu hamil sebelum menikah dan faktor kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anaknya kepada pasangannya.