Analisis hukum penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di kota Pangkalpinang berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Main Author: Gilang Pramana, (NIM. 4011311048)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/1964/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1964/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1964/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1964/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1964/5/PENUTUP.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1964/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1964/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah mengetahui cara perundingan bersama dalam menyelesaikan suatu masala atau perkara. Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,selama,dan sesudah masa kerja. Dinas Ketenagakerjaan merupakan tempat berkumpulnya pengusaha dan tenaga kerja yang bersengketa dalam melakukan penyelesaian perselisihannya. Yang menjadi masalah adalah bagaimana penyelesaian sengketa Ketenagakerjaan di Kota Pangkalpinang dan bagaimana pelaksanaan sengketa Ketenagakerjaan di Kota Pangkalpinang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Yuridis Normatif yaitu mengkaji Perundang- Undangan dan buku-buku pustaka juga tidak menutup kemungkinan memakai metode yuridis empiris dikarenakan adanya penelitian ke lapangan atau disebut wawancara ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini terdapat dua kasus yang akan dibahas, yang pertama kasus anjuran yaitu tentang PT KJUB-PERTIM Pangkalpinang dimana keuangan perusahaan tidak sehat sehingga tidak mampu membayar pesangon, yang kedua kasus perjanjian Bersama (PB) dimana tokoh hidup baru, dimana pekerja melakukan kesalahan/melanggar aturan ketentuan perusahaan dalam perkara tersebut bersengketa di PHK hanya mendapat uang jasa. Jadi di sini peran dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sangatlah berpengaruh dalam menyelesaikan suatu perkara ketenagakerjaan yang tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial .