Implementasi corporate social responsibility berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan pada PT Angkasa Pura II Pangkalpinang
Main Author: | Muhammad Ridho, (NIM. 3011411080) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/1911/1/Halaman%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/1911/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/1911/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/1911/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/1911/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/1911/6/BAB%20V.pdf http://repository.ubb.ac.id/1911/7/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/1911/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per – 02/MBU/7/2017. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder, sumber data primer yaitu Divisi CSR PT. Angkasa Pura II Pangkalpinang yang menjadi penanggung jawab program CSR. Sumber data sekunder meliputi wawancara, dokumentasi, buku-buku, makalah, tesis dan sumber karya ilmiah lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Model Miles and Huberman, meliputi yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Angkasa Pura II (Persero) Kota Pangkalpinang telah melakukan aktivitas nyata tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) sesuai dengan yang diungkapkan oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: Per–02/MBU/7/2017. Hal ini adalah bagian dari penerapan akuntansi pertanggungjawaban sosial baik di bidang ekonomi, lingkungan, dan kemasyarakatan di tahun 2013-2015. PT. Angkasa Pura II (Persero) Kota Pangkalpinang melakukan beberapa kegiatan program setiap tahunnya berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: Per-02/MBU/7/2017. Hasil kegiatan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) Kota Pangkalpinang telah menggambarkan bahwa terdapat penurunan total program yang diberikan perusahaan untuk masyarakat sekitar lokasi Bandara dari tahun 2013-2015.