Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui perbedaanya tehadap kinerja keuangan bank umum syariah sebelum dan sesudah dihapuskannya pajak pertambahan nilai pada pembiyaan murabahah. Pada penelitian ini objek yang digunakan adalah Bank Umum Syariah di Indonesia. Bank Syariah di Indonesia memiliki 13 Bnak Umum Syariah dan 21 Usaha Unit Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. data yang digunakan adalah data dari statistik perbankan syariah dengan runtun waktu dari Maret 2004 – Desember 2016. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kinerja keuangan bank syariah dan pembiayaan murabahah sebelum dan setelah penghapusan pajak pertambahan nilai. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja keuangan bank umum syariah sebelum dan seudah penghapusan pajak pertmbaha nilai pada pembiayaan murabahah. Hal ini didukung dengan nilai – t hitung < - t tabel (- 18,670 < 2,023) dan sig. < 0,05 (0,00 < 0,05). Sehingga dapat dikatakan – t hitungh lebih besar dari – t tabel, karena dalam penelitian min(-) dianggap tidak berlaku