Pengaruh pemahaman perpajakan dan kapabilitas pembukuan pengusaha Usaha Mikro Kecil Dan Menengah terhadap kepatuhan wajib pajak (studi empiris Usaha Mikro Kecil Dan Menengah yang ada di Kota Pangkalpinang)

Main Author: Firdaus, (NIM. 3011411039)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/1858/1/Halaman%20Depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1858/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1858/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1858/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1858/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1858/5/BAB%20V.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1858/7/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1858/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris pengaruh pemahaman perpajakan dan kapabilitas pembukuan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam penelitian ini variabel independen adalah pemahaman perpajakan dan kapabilitas pembukuan dan variabel dependen adalah kepatuhan wajib pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh secara lansung dengan melakukan penyebaran kuesioner secara lansung kepada pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada di kota Pangkalpinang. Jumlah populasi sebanyak 4.107 UMKM dan jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 100 UMKM sebagai responden dengan menggunakan teknik convenience sampling. Analisis statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi berganda dengan menggunakan program SPSS versi 20. Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil uji t menunjukan nilai t hitung 7,063 > t tabel 1,984 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,005 sehingga Hipotesis 1 diterima. Kapabilitas pembukuan berpengaruh positiif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil uji t menunjukan t hitung 4,376 > t tabel 1,984 dengan nilai signifikansi 0,000 <0,005 sehingga Hipotesis 2 diterima. Variabel pemahaman perpajakan dan kapabilitas pembukuan dapat digunakan untuk menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 63,2 %.