Analisis hukum terhadap kedudukan anak angkat sebagai ahli waris dalam pembagian warisan etnis Tionghoa
Main Author: | Candra, (NIM.4011111001) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/185/1/Hal%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/185/2/Bab-1.pdf http://repository.ubb.ac.id/185/3/Bab-2.pdf http://repository.ubb.ac.id/185/4/Bab-3.pdf http://repository.ubb.ac.id/185/5/Bab-4.pdf http://repository.ubb.ac.id/185/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/185/7/Lampiran.pdf http://repository.ubb.ac.id/185/ |
Daftar Isi:
- Pengangkatan anak merupakan suatu pengalihan anak dari keluarga asalnyayaitu keluarga orang tua kandungnya, kemudian anak tersebutdimasukkan atau diangkat oleh keluarga baru yaitu keluarga yang mengadakanpengangkatan anak tersebut. Pengangkatan anak biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan orang tua angkat yangbelum juga dikaruniai anak setelah sekian lama menikah sampai kepada keinginanuntuk menjadikan anak tersebut sebagai anak kandung yang meneruskan garisketurunan keluarga orang tua angkatnya (sebagai penerus keluarga dan juga hartawarisan orang tua angkatnya).Pada hakekatnya telah beralih pulastatus dan hubungan kekeluargaan si anak tersebut dengan orang tua angkatnya. Pengangkatan anak pada masyarakat etnis Tionghoa dilakukan dengan mengikuti ketentuan adat. Dalam hal pengangkatan anak ini diperlukan suatu kepastian hukum sebagai suatu jaminan atas terpenuhinya hak-hak setiap anak angkat demi untuk kesehjahtraannya. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini bagaimana kedudukan anak angkat sebagai ahli waris dalam pembagian warisan etnis Tionghoa serta bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak angkat. Metode penelitian yang digunakan metode yuridisempiris dengan bahan pustaka dan wawancara. Kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan etnis Tionghoa adalah dipersamakan seperti anak kandung, ia berhak menjadi ahli waris dan mendapatkan warisan selayaknya anak kandung dengan bagian adil sama rata. Untuk memperoleh kepastian hukum pengangkatan anak harus melalui pengesahan pengadilan