Pengaruh Tax Amnesty, sanksi pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka
Main Author: | Sakinah, (NIM. 3011311098) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/1793/1/HAL%20DEPAN.pdf http://repository.ubb.ac.id/1793/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/1793/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/1793/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/1793/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/1793/6/BAB%20V.pdf http://repository.ubb.ac.id/1793/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/1793/ |
Daftar Isi:
- Masalah perpajakan merupakan salah satu masalah besar yang menjerat Indonesia. Dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang sampai saat ini masih cukup rendah. Permasalahan yang sering kali terjadi terkait dengan pungutan pajak yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap arti penting pajak bagi kelangsungan negara. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, diantaranya yaitu adanya tax amnesty, sanksi pajak dan pelayanan fiskus yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dengan cara melakukan penyebaran kuesioner secara langsung kepada wajib pajak. Jumlah populasi sebanyak 59.905 orang dan jumlah sampel dalam penelitian ini 100 orang wajib pajak sebagai responden dengan menggunakan teknik simple random sampling. Analisis statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis linear regresi berganda dengan program software SPSS versi 20. Berdasarkan hasil analisa disimpulkan bahwa variabel tax amnesty tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sanksi pajak berpengaruh dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan pelayanan fiskus berpengaruh dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.