Daftar Isi:
  • Transparansi, akuntabilitas dan partisipatif merupakan prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan desa berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014. Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip-prinsip tersebut, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam mengelola keuangan desa tahun 2016 serta mengevaluasi apakah transparansi, akuntabilitas dan partisipatif yang dijalankan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang dilakukan pada Kecamatan Pangkalanbaru, khususnya pada desa-desa di kecamatan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Narasumber dalam penelitian ini merupakan perwakilan dari masing-masing aparat pemerintah desa. Teknik analisa data yang digunakan yakni analisis data di lapangan Model Miles dan Hubberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, pengelolaan keuangan desa pada desa-desa di Kecamatan Pangkalanbaru sudah berdasarkan prinsip dan dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Namun, masih diperlukan peningkatan akuntabilitas secara birokrat, berupa pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Pemerintah Desa.