Kedudukan, fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah dalam peraktik Ketatanegaraan Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Main Author: Zahirul Isman, (NIM. 4011411126)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/1683/1/COVER.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1683/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1683/6/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1683/3/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1683/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1683/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/1683/
Daftar Isi:
  • DPD sebagai lembaga perwakilan Daerah memiliki karakteristik keterwakilan berdasarkan daerah-daerah. Ide pembentukan DPD RI dikaitkan dengan upaya untuk merestrukturisasikan bangunan parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameralism). Pada hakikatnya DPD RI dibentuk sebagai upaya penyalur keanekaragaman dan aspirasi daerah, namun dalam praktiknya DPD RI belum mampu menjawab tantangan tugas dan fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis bagaimana kedududukan, fungsi dan peran DPD RI Pasca Amandemen UUD NRI 1945 dan UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 serta untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan bahan pustaka yang ada, semua bahan diperoleh dari buku-buku dan jurnal serta literatur-literatur yang lainnya yang mendasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, kedudukan DPD RI sebagaimana diatur didalam UUD NRI 1945 tidak sesuai dengan gagasan pembentukan DPD RI. Serta di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menimbulkan titik kelemahan DPD RI di dalam fungsi legislasinya, sehingga Reformasi struktur ketatanegaraan Indonesia menuju sitem perwakilan bikameral yang kuat (strong bicameralism) belum terwujud sama sekali.