Daftar Isi:
  • Dampak dari penambangan timah yang dilakukan di wilayah Bangka Belitung menyebabkan terjadinya kulong dengan berbagai ukuran. Sumberdaya air kulong di Kabupaten Bangka mempunyai potensi ekonomi yang cukup besar untuk dimanfaatkan. Kulong PLN Merawang merupakan salah satu sumber air baku yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Bangka. Kulong Merawang merupakan kulong eks penambangan timah yang berlokasi di antara Desa Merawang dan Kelurahan Kenanga tepatnya di depan kantor PDAM Tirta Bangka Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Pemanfaatan sumber air tersebut belum didasari pada prinsip nilai ekonomi air (NEA). Oleh karena itu peneliti ingin melakukan analisis nilai ekonomi air (NEA) Kulong Merawang yang dapat dinilai dengan uang persatuan volume pemanfaatan air kulong. Kemudian peneliti ingin melakukan analisis nilai perolehan air (NPA) yang dapat dijadikan dasar penarikan pajak air permukaan. Dari hasil analisis didapatkan rata-rata nilai ekonomi air (NEA) kulong PLN Merawang peruntukan PDAM Tirta Bangka untuk periode lima tahun pertama sebesar Rp.15.910/m3, untuk periode lima tahun kedua sebesar Rp.19.891/m3, untuk lima tahun ketiga sebesar Rp.22.972/m3 dan untuk periode lima tahun keempat adalah sebesar Rp. 26.591/m3. Total nilai perolehan air (NPA) kulong PLN Merawang yang dapat dijadikan dasar penarikan pajak untuk periode lima tahun pertama sebesar Rp. 11.565.303.411,- untuk periode lima tahun kedua sebesar Rp. 14.459.682.406,- untuk periode lima tahun ketiga sebesar Rp. 16.699.467.671,- dan untuk periode lima tahun keempat sebesar Rp. 19.330.055.163,-. Pajak pemanfaatan air permukaan untuk setiap periode diambil 10% dari masing masing nilai perolehan air (NPA) sehingga pajak air permukaan kulong PLN Merawang PDAM Tirta Bangka periode lima tahun pertama sebesar Rp.115.653.034,- untuk periode lima tahun kedua sebesar Rp.144.596.824,- untuk periode lima tahun ketiga sebesar Rp. 166.994.677,- dan untuk periode lima tahun keempat adalah sebesar Rp. 193.300.551,-.