Perlindungan hukum kepada konsumen terhadap penggunaan produk dari plastik kresek yang tidak sesuai penggunaannya sebagai kemasan makanan dan minuman (studi kasus di kota Pangkalpinang)

Main Author: Anita Sari, (NIM: 4011311009)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/147/2/Hal%20depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/147/1/Bab-1.pdf
http://repository.ubb.ac.id/147/3/Bab-2.pdf
http://repository.ubb.ac.id/147/4/Bab-3.pdf
http://repository.ubb.ac.id/147/5/Bab-4.pdf
http://repository.ubb.ac.id/147/6/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/147/7/Lampiran.pdf
http://repository.ubb.ac.id/147/
Daftar Isi:
  • Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia saat ini masih banyak yang menggunakan plastik kresek untuk pemenuhan kebutuhan mereka dengan cara yang tidak tepat yaitu sebagai wadah makanan dan minuman panas dan berminyak secara langsung serta masih banyak pula masyarakat yang tidak mengetahui bahaya dari penggunaan plastik kresek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan produk plastik kresek sebagai kemasan yang berbahaya dan mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha apabila menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan pendekatan Undang-undang. Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, hendaknya menjadikan konsumen lebih kritis dan teliti serta banyak menggali informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga jika dirugikan oleh pelaku usaha maka konsumen mengetahui apa yang harus dilakukan. Pelaku usaha juga diharapkan dapat berperan aktif untuk memberikan tanggung jawab terhadap konsumen. Tanggung jawab yang dapat diberikan oleh pelaku usaha adalah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perlindungan Konsumen