PARTAI POLITIK DAN KEHARUSAN VERIFIKASI: MEMBANGUN TATA KELOLA PEMILU SERENTAK YANG BERINTEGRITAS

Main Author: Asrinaldi, Asrinaldi
Format: Proceeding PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.umrah.ac.id/75/1/PARTAI%20POLITIK%20DAN%20KEHARUSAN%20VERIFIKASI%20MEMBANGUN%20TATA%20KELOLA%20PEMILU%20SERENTAK%20YANG%20BERINTEGRITAS.pdf
http://repository.umrah.ac.id/75/
Daftar Isi:
  • Untuk mengikuti Pemilu Serentak tahun 2019 setiap partai politik diharuskan melakukan verikasi faktual. Namun, dalam UU No.7/2017 tentang pemilu tidak memberi kewajiban bagi partai politik lama yang sudah ikut Pemilu tahun 2014 untuk ikut verifikasi tersebut. Jelas, kebijakan ini diskriminatif bagi partai baru sehingga mendorong koalisi masyarakat sipil menggugat Pasal 173 yang mengatur tentang keharusan verifikasi ini ke Mahkamah Konstitusi. Artikel ini membahas pentingnya verifikasi partai politik agar kualitas peserta Pemilu menjadi lebih baik dan Pemilu menjadi berintegritas. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menganalisis sumber-sumber sekunder yang relevan untuk menjelaskan argumentasi utama dalam artikel ini. Artikel ini menemukan bahwa verifikasi partai politik adalah keniscayaan agar dihasilkannya peserta pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Ada beberapa temuan dalam artikel ini sehingga setiap partai politik tanpa kecuali harus melakukan verifikasi. Pertama, masih ada partai politik yang tidak memiliki syarat kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kepengurusan di kabupaten kota di provinsi dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan dalam provinsi tersebut. Kedua, masih ada partai politik yang tidak memiliki anggota yang mencapai 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk. Ketiga, masih banyak partai politik yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik bahkan kantor kepengurusan permanen yang disyaratkan untuk menampung aspirasi masyarakat juga sering tutup tidak melakukan aktifitasnya.