Kontrol Sosial Terhadap Kegiatan Illegal Logging Masyarakatdi Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas
Main Author: | syahrul, huda |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.umrah.ac.id/576/1/JURNAL.pdf http://repository.umrah.ac.id/576/ |
Daftar Isi:
- Pembalakan liar atau penebangan liar (Illegal Logging) adalah tindakan kejahatan terhadap hutan yang merugikan Negara, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial, dan lingkungan. Illegal Logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan penebangan kayu yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerusakan lingkungan, terutama kerusakan hutan, yang telah berkembang pesat dan tidak terkontrol. Berdasarkan penelitian ini bahwa kontrol masyarakat terhadap kegiatan illegal logging Masyarakat di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur kabupaten Kepulauan Anambas belum berjalan, satu kontrol sosial masyarakat adalah dengan kearifan local, masyarakat di Desa Ulu Maras masih mempercayai hutan sebagai tempat yang harus dilestarikan karena jika tidak akan banyak bencana bagi warga sekitarnya. Masyarakat di Desa Ulu Maras merupakan desa yang didominasi oleh Suku Melayu. Tidak hanya itu lunturnya Kearifan lokal dimana seharusnya pengetahuan secara turun-temurun yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengelola lingkungan hidupnya, yaitu pengetahuan yang melahirkan perilaku sebagai hasil dari adaptasi mereka terhadap lingkungan yang mempunyai implikasi positif terhadap kelestarian lingkungan. Bagi masyarakat, kearifan lokal merupakan peraturan yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi.Kepatuhan ini ada karena kearifan kearifan berakar kuat dalam kebudayaan mereka dan mendarah daging dalam keseharian hidup mereka.Namun karena kebutuhan dan peluang untuk menggeser kearifan lokal tersebut maka permasalahan terjadi di Desa ini, yaitu masyarakat tidak lagi menjaga hutan bahkan ikut merusaknya. Kata Kunci : Kontrol sosial, Illegal Logging, Kearifan Lokal