POLA KOORDINASI ANTARA PPNS SATPOL PP DENGAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN ATAS PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DI KOTA TANJUNGPINANG
Main Author: | fhirman, muhamad fhirman aqrabi |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
universitas maritim raja ali haji
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.umrah.ac.id/527/1/JURNAL_MFA93.pdf http://repository.umrah.ac.id/527/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan polisi Pamong Praja Dengan Penyidik Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan telah diatur didalam ketentuan Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia No. 20 tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Koordinasi dapat terlaksana apabila adanya kerjasama dan terorganisir dengan sebaik-baiknya, Berdasarkan data yang peneliti peroleh bahwa pada tahun 2015 didapati Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan polisi Pamong Praja hanya berhasil menangani 4 (empat) kasus dari 2 (dua) Peraturan Daerah yang dilanggar oleh masyarakat, hal ini menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum/peraturan daerah di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola koordinasi yang dilakukan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Tanjungpinang pada tahun 2016, serta apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi yang dilakukan sehingga berdampak kepada capaian kinerja dari setiap instansi yang saling berkaitan tersebut, pembahasan dalam skripsi ini mengacu pada teori dari Malayu S.P. Hasibuan (2006:88). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun yang dijadikan informan dalam penelitian ini sebanyak 6 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola Koordinasi yang digunakan oleh kedua instansi adalah mengacu pada Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia No. 20 tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Keempat dimensi faktor yang mempengaruhi keberhasilan koordinasi pada dasarnya sudah dijalankan oleh kedua instansi yang saling berkaitan, hal ini dapat dilihat bahwa pada periode tahun 2016 setidaknya ada sekitar 28 (dua puluh delapan) kegiatan dan kasus perkara yang diselesaikan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan polisi Pamong Praja Tanjungpinang yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan polisi Pamong Praja, Fakta ini menunjukkan adanya peningkatan kinerja apabila dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2015 yang hanya menyelesaikan 4 perkara dari 2 perda yang dilanggar oleh masyarakat, namun demikian perlu ada perbaikan demi perbaikan di segala sisi agar dapat memperoleh hasil yang lebih maksimal. Kata Kunci : Koordinasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidik Kepolisian