Pengelolaan Pajak di Kerajaan Mataram Islam Masa Sultan Agung, 1613-1645 M
Main Author: | Munawar, Zaid; Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
UIN Sumatera Utara Medan
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/juspi/article/view/7251 http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/juspi/article/view/7251/3576 |
Daftar Isi:
- Artikel ini mengkaji pengelolaan pajak di Kerajaan Mataram Islam masa Sultan Agung, 1613-1645 M. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk pengelolaan pajak yang dilakukan di Kerajaan Mataram Islam. Pertama, mengatur birokrasi kepengurusan pajak yang didasarkan pada sistem perwilayahan. Di pusat kerajaan pengelolaan pajak diawasi oleh raja secara langsung, di wilayah negara agung dikelola oleh pejabat dari tingkat bekel, demang, bupati, wedana, hingga patih, di wilayah mancanegara dikelola oleh Tumenggung, dan di wilayah pasisiran dikelola oleh Syahbandar. Kedua, menentukan jenis dan besaran pajak yang harus diserahkan kepada kerajaan, seperti pajak penduduk, pajak tanah, pajak upeti, dan pajak bea cukai barang dan jasa. Ketiga, membentuk lembaga keuangan kerajaan, yaitu wedana gedung kiwa dan wedana gedung tengen untuk mengurusi pemasukan kerajaan. Keempat, mengatur arus distribusi kekayaan kerajaan untuk menggaji para pekerja istana, memberi modal usaha kepada petani, mendukung peperangan, dan membeli barang-barang kebutuhan istana.