PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Main Authors: Parinduri, Luthfi, Marlanfar, Marlanfar, Halim, Abdul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Islam Sumatera Utara , 2019
Online Access: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/but/article/view/1275
https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/but/article/view/1275/983
Daftar Isi:
  • Setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social seperti program pendidikan dan lingkungan dan lain sebagainya. Yang demikian itu disebut corporate social responsiblity (CSR). Corporate Social Responsibility merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya. Penerapan CSR di indonesia muncul diakhir dekade 1990-an. Kondisi penting yang melahirkan CSR di Indonesia karena gerakan sosial berupa tekanan dari LSM lingkungan, LSM buruh, serta LSM Perempuan. Selain itu adanya kesadaran untuk menjalankan praktik CSR dari perusahaan. Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.