PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Main Authors: | Kusuma, Lalu Sopan Tirta, Zulhadi, Zulhadi, Junaidi, Junaidi, Subandi, Azwar |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Muhammadiyah Mataram
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://journal.ummat.ac.id/index.php/JUA/article/view/1733 http://journal.ummat.ac.id/index.php/JUA/article/view/1733/1291 |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut system demokrasi secara langsung, baik untuk pemilihan presiden, dewan perwakilan, serta untuk pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara demokratis sebagai ciri khas dari Negara yang menganut system demokrasi terbuka. Salah satu daerah yang melaksanakan pesta demokrasi local adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2018 lalu untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur. Tingginya tensi politik mengakibatkan banyak pelanggraan pemilu yang dilakukan oleh kontestan pemilu, penyelenggara pemilu serta masyarakat sebagai pemantau pemilu. Terdapat beberapa jenis dalam pelangarana pemilu, yaitu (1) pelanggaran Pidana (2) Pelangaran Kode Etik (3) Pelanggaran Administrasi serta (4) Pelanggran Pemilu lainnya. Kehadiran Bawaslu di dalam Sentra Gakkumdu adalah untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bawaslu sebagai badan yang diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, jika didalam pengawasanya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka wajib untuk diselesaikan didalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu memiliki peran dalam proses tahapan awal dugaan tindak pidana pemilu dari proses pertama, kedua, sampai kepada tahapan pembahasaan bersama-sama dengan unsur lembaga lain yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu memiliki batas waktu yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lice specialis).