Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang perubahan PTKP dapat berdampak signifikan bagi wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu, mengetahui apakah dengan perubahan PTKP meningkatkan jumlah penerimaan pajak pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu, serta mengetahui kendala dan upaya yang dihadapi KPP Pratama Jakarta Cakung Satu. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan PTKP meningkatkan wajib pajak orang pribadi hingga 82,10%, dengan begitu terjadi suatu peningkatan penerimaan pajak orang pribadi pada tahun 2012 sebesar Rp 3.776.095.581, kemudian pada tahun 2013 mengalamipenurunansebesar Rp 3.613.502.797, dan tahun 2014 sebesar Rp 4.334.325.098. Upaya yang dilakukan KPP Pratama Jakarta Cakung Satu dalam perubahan PTKP sudah dikatakan efektif, sebab sudah melakukan banyak upaya diantaranya lebih memeratakan atau adil kepada wajib pajak, mengejar penerimaan serta bersosialisasi kepada masyarakat.