Kebijakan Zonasi dan Tata Ruang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Sumenep

Main Authors: Ikmal, Moh, Alam, Suluh Mardika
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan , 2019
Online Access: http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/582
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/582/pdf
Daftar Isi:
  • Upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terus berlangsung melalui berbagai cara dan bentuk. Salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adalah melalui berdagang. Perdagangan menjadi pintu interaksi sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pasar menjadi salah satu sarana manusia untuk melakukan aktivitas transaksi jual beli barang dan jasa. Pertumbuhan pasar tidak hanya terjadi pada pasar tradisional, bahkan toko-toko modern seperti minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket maupun grosir hampir menjamur ditanah air. Namun tingginya pertumbuhan toko modern saat ini justru menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi keberadaan pasar tradisional yang ada. Tahun 2010 survei yang dilakukan oleh AC Nielsen menggambarkan toko modern meningkat 31,4 persen pertahun, sedangkan pasar tradisional menurun 8,01 persen. Pasar tradisional Marengan adalah merupakan salah satu pasar tradisional di kabupaten sumenep yang tidak hanya belum memiliki fasilitas-fasilitas publik yang layak semisal lahan parkir, tempat ibadah dan kamar mandi serta toilet, namun juga keberadaannya juga terancam punah dikarenakan berdekatan dengan took modern (minimarket) yang berdiri dilokasi 200 meter dari pasar tersebut. Pertumbuhan minimarket yang berdiri dilokasi yang mendekati pasar-pasar tradisional tersebut memaksa Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional. Kata kunci : Kebijakan, Pasar tradisional, Toko modern