Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Sebagai Kontribusi Bagi Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Main Author: | Ishaq, Ishaq |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/al-risalah/article/view/334 https://shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/al-risalah/article/view/334/155 |
Daftar Isi:
- Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Sanksi pidana pembunuhan di dalam hukum pidana bervariasi, dan tergantung kepada pasal-pasal mana yang dilanggar dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana tersebut. Misalnya, diancam pidana penjara 15 tahun, seumur hidup, atau selamanya 20 tahun. Disamping itu, ada juga yang diancam dengan pidana penjara 12 tahun, 9 tahun, 7tahun, 5 tahun, dan 4 tahun. Sedangkan sanksi pidanapembunuhan dalam hukum pidana Islam adalah qishash. Namun, dalam hal qishash ini, jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka sanksiqishash tidak berlaku dan beralih menjadi sanksi diyat.