The Concept Of Land Ownership In The Perspective Of Islamic Law

Main Author: Muhibbin, Mohammad
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia , 2018
Subjects:
Online Access: https://shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/al-risalah/article/view/25
https://shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/al-risalah/article/view/25/6
Daftar Isi:
  • Everything in the earth belongs to Allah. Human are given an authority by Allah as kholifah to prosper the earth as the human’s responsibility to Allah. Whoever have/authorize a land considered having a mandate from Allah should comprehend the intended law established by Allah so that what the human do as a kholifah toward the authority and ownership of land in their territorial as the essence of transfer from Allah in order to manage, watch, distribute, and guide the use of land in accordance with Allah’ aim to create the earth for the sake of human’s prosperity and of public goodness (al-maslahah al-’âmmah).
  • Segala sesuatu yang ada di bumi adalah milik Allah. Manusia diberi kewenangan oleh Allah sebagai khalifah dimuka bumi ini untuk memakmurkannya sebagai rasa tanggungjawabnya kepada Allah. Siapapun yang menguasai/memiliki tanah dianggap telah menerima beban “amanah” dari Allah, seyogyanya manusia memahami dan mengerti akan kemauan hukum yang ditetapkan oleh Allah, sehingga apa yang dilakukan oleh manusia sebagai khalifah terhadap penguasaan dan pemilikan tanah yang ada di wilayahnya, hakikatnya bertumpu pada pelimpahan dari Allah kepadanya untuk mengatur, mengelola, mengawasi, mendistribusikan dan mengarahkan kegunaan tanah sesuai dengan tujuan Allah menciptakan bumi demi terciptanya kemakmuran dan kemaslahatan umum (al-maslahah al-’âmmah).