Daftar Isi:
  • Fiqh muamalat dimaknai sebagai suatu pengetahuan tentang kegiatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari berdasarkan syariat Islam. Kegiatan transaksi muamalat atau perekonomian harus didasarkan pada hukum syariat Islam yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara perinci dan akurat. Hal ini dikarenakan setiap orang tidak lepas dari urusan pengelolaan dan penggunaaan harta benda kekayaan dalam kehidupan sehari-hari seperti pertukaran barang, uang dan jasa. Buku ini membahas secara perinci dan lengkap perihal aturan hukum dalam syariat Islam yang berkaitan langsung dengan amalan atau muamalat (ekonomi).