HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
| Main Author: | Susantin, Jamiliya |
|---|---|
| Format: | Article info application/pdf |
| Bahasa: | eng |
| Terbitan: |
STIT AL-KARIMIYYAH
, 2018
|
| Online Access: |
http://ejournal.stit-alkarimiyyah.ac.id/index.php/kariman/article/view/78 http://ejournal.stit-alkarimiyyah.ac.id/index.php/kariman/article/view/78/76 |
Daftar Isi:
- Kajian hukum islam ini memfokuskan pada hukum keluarga dimana polarisasi dalam rumah tangga yakni antara suami dan istri dalam keluarga dapat dibedakan menjadi empat macam: (i) hubungan kepemilikan, yang secara finansial maupun emosional, istri dianggap sebagai milik suami; (ii) hubungan pelengkap, yaitu peran istri sebagai pelengkap dari kegiatan suami; (iii) hubungan hirarkial, yaitu suami sebagai atasan dan tuan di rumahnya, sementara istri sebagai bawahan dan kawula; (iv) hubungan kemitraan, yaitu suami melakukan peran publik dan domestik, yaitu meskipun suami berperan utama sebagai pencari nafkah, dalam hal-hal yang menjadi urusan rumah tangga istri, suami mampu melakukannya. Namun, Ketika realitas kehidupan masyarakat industrial-modern yang didominasi oleh keluarga inti menuntut kaum perempuan untuk ikut bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka realitas yang demikian ini akan menimbulkan tuntutan pembaruan dalam penerapan hukum keluarga Islam sehingga lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.
