Rekonstruksi Kekuasaan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemerintahan

Main Author: Nurus Zaman
Format: Sirkulasi xii + 260 pg; 24 / 16 cm
Terbitan: Refika Aditama , 2018
Subjects:
Online Access: http://opacperpus.jogjakota.go.id/index.php/home/detail_koleksi?kd_buku=039363&id=1&kd_jns_buku=SR
Daftar Isi:
  • buku Ini menjelaskan tentang hasil analisis terkait keberadaan wakil presiden dalam mempercepat tujuan negara. UUD 1945 tidak mengatur kekuasaan wakil presiden ataupun jabatan wakil presiden berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) sebagai pembantu presiden , lebih lengkapnya, pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyatakan : "dalam menjelankan kewajibannya, presiden di bantu oleh satu wakil presiden."