TES KESEHATAN PRA NIKAH BAGI CALON MEMPELAI LAKI- LAKI DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) JATIREJO MOJOKERTO
Main Author: | Aprilia, Hana Ayu |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/475 http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/475/471 |
Daftar Isi:
- This article examines the implementation of “pre-marriage health test for bride and groom in Religious Affairs Office (KUA) of Jatirejo Sub-district, Mojokerto Regency on the maslahah mursalah perspective”. Pre-marriage health test in Religious Affairs Office (KUA) of Jatirejo Sub-district, Mojokerto Regency is solely done for bride and groom. The Public Health Center (Puskesmas) asks globally about history of disease, height, and weight of the bride and groom. In Islam, it is permissible (mubah) and included in hajiyyah benefit. The pre-marriage health test is one of the efforts to keep the offspring (hifz al-Nasl). Pre-marriage health test that should be done by both bride and groom gives many benefits. One of them is to prevent the transmission of disease like mentioned in the phrase “prevention is better than cure”, the government should also provide convenience to community by reducing the cost of medical examination.
- artikel ini mengkaji pelaksanaan tes kesehatan pra nikah bagi calon mempelai laki-laki di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan analisis maslahah mursalah”. Pemeriksaan tes kesehatan pra nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto hanya dilakukan kepada calon mempelai laki-laki. Pihak Puskesmas bertanya secara global mengenai riwayat penyakit calon pengantin, tinggi badan dan berat badan calon pengantin. Tes kesehatan pra-nikah dalam Islam dibolehkan (mubah) dan termasuk dalam kemaslahatan yang sifatnya hajiyyat. Tes kesehatan pra-nikah merupakan salah satu bentuk usaha untuk menjaga keturunan (hifz al-Nasl). Pemeriksaan kesehatan pra-nikah seharusnya dilakukan oleh kedua calon pengantin, mengingat begitu banyak manfaat yang didapat dari pemeriksaan kesehatan tersebut, yang salah satunya adalah mencegah penularan penyakit. Sesuai dengan ungkapan “mencegah lebih baik daripada mengobati”, hendaknya pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan jalan meringankan biaya pemeriksaan kesehatan.