Metode Penemuan Hukum (rechtsvinding) oleh Hakim

Main Author: -, Muwahid
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum , 2017
Online Access: http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/433
http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/433/387
Daftar Isi:
  • Artikel ini akan menguraikan metode penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Apabila dalam memeriksa perkara tidak ditemukan aturan yang mengatur perkara yang dihadapi oleh hakim, aturanya tidak jelas, atau multi  tafsir, maka hakim melakukan upaya untuk menemukan hukum (rechtsvinding). Hakim dalam melakukan penemuan hukum adakalanya dengan menggunakan penafsiran (interpretasi), atau kontruksi hukum. Interpretasi hukum dilakukan jika norma dalam suatu perundang-undangan tidak jelas, ambigu, dan kabur (vague normen). Kontruksi hukum dilakukan jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur persoalan yang dihadapi oleh hakim, atau terjadi kekosongan hokum atau kekosongan undang-undang   Kata kunci: penemuan hukum, interpretasi, analogi, kontruksi hukum