TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PARSIDUA-DUAON DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN ADAT BATAK di DESA SIGULANG KOTA PADANGSIDEMPUAN SUMATERA UTARA
Main Author: | Handoko, . Riki |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum
, 2011
|
Online Access: |
http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/259 http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/259/249 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Hasil penelitian menemukan bahwa dalam adat parisudua-duaon di desa Sigulang berarti anak masuk ke dalam kelompok kekerabatan (keturunan darah) bapak. Sehingga hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat di warisi oleh garis keturunan laki-laki. Sehingga parsidua-duaon dalam sistem hukum adat Batak bertujuan untuk melanjutkan keturunan marga dan mendapatkan anak laki-laki yang sah, bila isteri tidak dapat melahirkan anak laki-laki. Dalam proses parsidua-duaon (beristeri dua/poligami) setiap keluarga yang terlibat melakukan mufakat keluarga terlebih dahulu dengan menentukan beberapa peraturan yang bersama-sama disepakati seperti kesepakan keluarga suami kepada keluarga isteri untuk mendapatkan izin menikah lagi, dan izin kepada keluarga isteri yang akan dinikahi, serta kesepakatan lain yang bersama-sama dibuat untuk kebaikan antar keluarga. Jika ada yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka akan dikenakan uhum (hukuman) biasanya dengan membayar sejumlah uang atau binatang ternak seperti kerbau.