EFEKTIFITAS DEREGULASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM MENDUKUNG PENYEDIAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KOTA MEDAN DAN MAKASSAR

Main Author: Setyoadi, Nino Heri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Puslitbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi (PKPT), Kementerian PUPR , 2018
Online Access: http://jurnalsosekpu.pu.go.id/index.php/sosekpu/article/view/222
http://jurnalsosekpu.pu.go.id/index.php/sosekpu/article/view/222/pdf
Daftar Isi:
  • Penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program sejuta rumah terkendala oleh perizinan di daerah. Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah melakukan deregulasi perizinan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Kondisi dilapangan menunjukkan deregulasi tersebut tidak dapat berjalan optimal. Tulisan ini bertujuan mengevaluasi efektifitas deregulasi perizinan IMB dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas deregulasi perizinan IMB di kota Medan dan Makassar. Metode yang digunakan dekriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara dengan pengambil kebijakan daerah, instansi penyelenggara IMB, dan asosiasi pengembang perumahan, pengamatan lapangan proses IMB dan dokumentasi data sekunder. Hasil analisis menunjukkan implementasi deregulasi perizinan IMB dikedua kota belum efektif. Faktor pertama yang mempengaruhi berupa regulasi di daerah yang belum sesuai dengan ketentuan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 baik dalam aspek persyaratan IMB, mekanisme, dan prosedur didalamnya. Faktor kedua berupa ketiadaan tahapan peninjauan lapangan dalam Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 yang belum ada mitigasi resikonya. Faktor ketiga, penyelenggara perizinan IMB masih dibebani dengan kepentigan diluar urusan keandalan bangunan dan kesesuaian tata ruang. Untuk meningkatkan efektifitas deregulasi IMB maka harus dilakukan penghapusan syarat bukti pajak bumi bangunan (PBB) terakhir dan target retribusi daerah. Selain itu perlu di keluarkan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah untuk melindungi pejabat daerah sebagai mitigasi resiko dihilangkannya tahapan peninjauan lapangan.