Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995)
Main Authors: | mutmainah, iin, Sabir, Muhammad |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejurnal.stainparepare.ac.id/index.php/diktum/article/view/818 http://ejurnal.stainparepare.ac.id/index.php/diktum/article/view/818/605 |
Daftar Isi:
- This study discusses about the testament wajibah to differently religious heirs (an Analysis of Supreme Court decision number: 368 K/AG/1995). The purpose of this study are to know about the principle of inheritance under islamic law, and to understand the status of testament to differently religious heirs , and to analyze the constitute of consideration and the legal basis used in deciding the rights of differently religious heirs. The result show that the testament wajibah given to differently religious heirs become a problem because of the status of differently religion, these heirs cannot get inheritance rights. Through the decision of supreme court, judge ruled that differently religious heirs have the right to get inheritance with some consideration. Although there is no rule on testament wajibah to differently religious heirs, the judge have succeeded in ijtihad, finding and exploring the value of existing law. This decree shows that the judges actually carry out duties as a legislator who receive, examine, and decide cases such a new through benefit consideration based on the Qur’an and Hadith
- Penelitian ini membahas tentang wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang prinsip pembagian warisan dalam hukum islam, dan memahami kedudukan wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama, serta menganalisa bentuk pertimbangan serta dasar hukum yang digunakan dalam memutuskan bagian ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris beda agama menjadi permasalahan karena status perbedaan agama menjadikan ahli waris tersebut terhalang untuk mendapatkan hak waris. Melalui putusan Mahkamah Agung ini hakim memutuskan bahwa ahli waris beda agama mendapat hak melalui wasiat wajibah dengan pertimbangan maslahat. Meskipun tidak terdapat aturan mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama, hakim telah berhasil melakukan ijtihad dan melakukan penemuan hukum dengan menggali nilai-nilai hukum yang ada. Putusan ini memperlihatkan bahwa hakim benar-benar melaksanakan tugas sebagai pembuat hukum yang menerima, memeriksa, serta memutus perkara untuk keadilan sosial. Dengan demikian, dibutuhkan keberanian hakim untuk memutus perkara-perkara yang dianggap baru melalui pertimbangan yang mengutamakan kemaslahatan dengan tetap berdasar pada al-Qur’an dan hadis.