ANALISIS MEMADU HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL MENGENAI KORUPSI DI INDONESIA
Main Authors: | Roja’, Luluatu Nailul , Az Zafi, Ashif |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejurnal.stainparepare.ac.id/index.php/diktum/article/view/1315 http://ejurnal.stainparepare.ac.id/index.php/diktum/article/view/1315/778 |
Daftar Isi:
- Corruption is a criminal act of implementing the state. This crime has been carried out systematically, structurally, and massively. The effect is not only making the country's finances worse, but also risking the financial aspects, natural resources, and dignity of the next generation. Fuqaha has had dialogues about corruption, conflicts within and above which are different. This article discusses the challenges of discourse, negation and punishment of corruption in Indonesia. Based on in-depth research, Fuqaha expressed the construction of Studio Sariqah, Ghulul, Risywah, Ghasab, etc., substantially, has links to security investigations in Indonesia. That is why the dedication of fiqh in the eradication of corruption in Indonesia becomes evident, related to the concept, sanctions, and eradication of corruption and its consequences in Indonesia. Keywords: corruption, KPK, sariqah, ghulul, Ta'zir.
- Korupsi adalah tindakan kejahatan pelaksana negara. Kejahatan ini telah dijalankan secara sistematis, struktural, dan masif. Efeknya tidak hanya membuat keuangan negara menjadi buruk, tetapi juga mempertaruhkan aspek kemanusiaan, sumber daya alam, dan martabat generasi berikutnya. Fuqaha telah berdialog tentang korupsi, walaupun dalam konteks dan kerangka yang berbeda. Artikel ini mencoba menyelidiki wacana, peniadaan dan sanksi perilaku korupsi dalam perspektif hukum Islam dalam kerangka peraturan konstitusi Indonesia. Berdasarkan penelitian mendalam, fuqaha mengutarakan konstruksi studi sariqah, ghulul, risywah, ghasab, dan sebagainya, secara substansial, memiliki keterkaitan dengan penyelidikan korupsi di Indonesia. Itulah sebabnya dedikasi fiqh dalam peniadaan korupsi di Indonesia menjadi nyata, terutama terkait dengan konsep, sanksi, dan pemerantasan korupsi dan dampaknya di Indonesia. Kata kunci: korupsi, KPK, sariqah, ghulul, Ta’zir.