WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) NUSASARI KABUPATEN JEMBRANA

Main Author: SANJAYA, I KADEK SELIN
Format: Article info Journal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA , 2017
Online Access: http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/64
http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/64/63
Daftar Isi:
  • Pada dasarnya perjanjian ialah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji dalam melaksanakan suatu hal dari peristiwa ini timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Mendirikan sebuah lembaga keuangan seperti LPD Nusasari tidaklah mudah terkadang ada juga kendala yang di hadapi yaitu wanprestasi. Dari latar belakang di atas maka beberapa permasalahan yang akan di bahas yakni sebagai berikut : (1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya wanprestasi di LPD nusasari ?,(2) Bagaimana upaya penyelesaian kredit macet di LPD nusasari dalam keadaan wanprestasi ?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini, dipergunakan tipe penelitian secara impiris yaitu dalam perspektif yuridis bermaksud menjelaskan legalitas aturan-aturan asas hukum, dan aspek-aspek hukum. Sumber data, sumber data primer yaitu sejumlah keterangan atau fakta yang secara lansung diperoleh dilokasi penelitian, data sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang digunakan berupa buku-buku, pendapat ahli hukum, hasil ilmiah dari kalangan hukum. Teknik pengumpulan data, yaitu pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan yaitu data yang diperoleh secara langsung pada obyek penelitian adalah dengan cara observasi yaitu pengamatan secara lansung, interview yaitu teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab langsug, dan questioner yaitu teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara tidak langsung atau tertulis dengan responden. Analisis data, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian deskriptif ini dilakukan secara kualitatif yaitu teknik analisis data yang bertujuan mengungkap dan mengambil kebenaran dari studi kepustakaannya itu peraturan tentang perjanjian kredit, kemudian dipadukan dengan pendapat responden. Simpulan, Faktor-faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit di LPD. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet adalah penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari keadaan yang terjadi di luar jangkauan kemampuan dari debitur atau keadaan yang memaksa (overmacht) seperti keadaan perekonomian yang tidak stabil dan adanya resesi. Faktor eksternal sulit dikendalikan, namun selalu ada cara untuk meminimalisasi/ menghindarinya, jika kita waspada dan giat melakukan pengawasan. Reaksi cepat dengan tindakan yang tepat dibutuhkan untuk meminimalkan risiko yang timbul. Upaya penyelesaian kredit macet di LPD dalam keadaan wanprestasi yaitu melalui upaya hukum non litigasi (penyelesaian masalah diluar pengadilan) abritase, negosiasi, dan mediasi adalah langkah awal yang sering dilakukan pihak LPD dalam mengatasi wanprestasi. Kata kunci : Perjanjian kredit, faktor penyebab wanprestasi, akibat hukum