PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

Main Author: PRADNYAWATI, NI PUTU AYU
Format: Article info Journal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA , 2017
Online Access: http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/51
http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/51/50
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Derdenverzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 Herzein Inladsch Reglement(HIR) atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya. Dalam perlawanan pihak ketiga ini umumnya dalam suatu perkara tidak diikut sertakan dalam persidangan pengadilan dan tidak ada sangkut pautnya dengan para pihak yang sedang bersengketa, tetapi barang-barang miliknya yang sah baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak disita oleh pengadilan. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimana Derdenverzet (perlawanan pihak ketiga) dapat dilakukan terhadap putusan verstek? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan penilaian terhadap putusan verstek yang dimintakan upaya hukum derden verzet ?Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, sesuai dengan penelitian hukum yang digunakan yaitu normative maka pendekatan masalah yang digunakan pada skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Bahwa dari uraian derden verzet dan verzet, sebenarnya derden verzet terhadap putusan verstek baru bias dilakukan pada saat pelaksaan eksekusi terhadap putusan verstek tersebut. Jadi kesimpulannya, sebelum eksekusi atas putusan verstek yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan, perlawanan pihak ketiga sudah dapat di pastikan akan ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara derden verzet tersebut. Hal tersebut, dikarenakan bahwa upaya hukum atas putusan verstek tersebut bukanlah derden verzet melainkan verzet. Derden verzet bukan merupakan upaya hukum oleh pihak ketiga terhadap putusan verstek, dan apabila hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak tersangkut dalam putusan verstek tersebut, maka perlawanan ini sudah seharusnya ditolak oleh hakim. Perlawanan derden verzet yang sudah diaujkan oleh pihak ketiga terhadap putusan verstek tersebut sudah semestinya ditolak karena bukan merupakan upaya hukum dari putusan verstek. Selain itu hakim dalam memutus perkara perlawanan hendaknya juga mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya agar apa yang diputuskan dapat memberikan rasa adil bagi pencari keadilan. Kata Kunci :Perlawanan, DerdenVerzet, Verzet