PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELANGGAR IZIN TINGGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2011
Main Author: | ELVIANA, EVA |
---|---|
Format: | Article info Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA
, 2017
|
Online Access: |
http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/111 http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/111/110 |
Daftar Isi:
- Orang asing yang akan masuk dan bertempat tinggal di Indonesia diatur dalam undang-undang mengenai masuk dan keluar wilayah Indonesia, dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, tanda masuk, dan izin tinggal, pengawasan keimigrasian, tindakan administrative keimigrasian, dan penyidikan. Permasalahannya adalah: Apa saja factor penyebab pelanggaran izin tinggal terhadap orang asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) ? dan bagaimana penegakan hukum terhadap Orang Asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) ? Penegakan hukum yang digunakan berupa tindakan Hukum Pidana dan Tindakan hukum administrative dan factor penyababnya dengan sengaja tidak memperpanjang izin tinggal, menjalani proses hukum pidana, menjalani hukum pidana, tidak bisa di perpanjang karena alasan darurat (emergency). Metode penelitiannya adalah tipe penelitian normative. Pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer dan skunder. Pengumpulan bahan hukum dengan cara membaca atau mempelajari buku-buku peraturan perundang-undangan serta literature lainnya. Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deskriptif analistik. Hasil dan pembahasanya itu prosedur pengawasan orang asing pada dasarnya mencangkup pengawasan yang bersifat administrative yaitu termasuk didalam hal pengumpulan dan pengolahan data keluar masuknya orang asing diwilayah Indonesia. Kemudian pengawasan yang bersifat operasional, pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah Indonesia dilakukan secara terkoordinasi. Sanksi administrative adalah salah satu Tindakan Keimigrasian yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing diluar proses pradilan. Kata Kunci:Pelanggaran, IzinTinggal, PenegakanHukum