PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN
Main Author: | ADI LAKSANA, I KETUT SASMITA |
---|---|
Format: | Article info Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA
, 2017
|
Online Access: |
http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/107 http://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/107/106 |
Daftar Isi:
- Kajian Skripsi ini adalah terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, sebagai akibat dari semakin naiknya tingkat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi dewasa ini. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan karena meningkatnya kejadian tersebut terjadi pasca dikeluarkannya peraturan-peraturan yang untuk menanggulanginya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dan bagaimana sistem pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual anak dan perempuan. Penulisan skripsi ini dilakukan metode penelitian normatif yaitu dalam pengkajiannya melakukan berdasarkan bahan-bahan hukum dari literatur dan merupakan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isi hukum yang dihadapi. Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan memang hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas keberlangsungan kehidupan masyarakat yang tertib, damai dan sejahtera. Hal ini Mengingat anak dan perempuan merupakan insan yang lemah yang membutuhkan perhatian lebih, untuk hal tersebut sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia dan mengandung asas equality before the law dalam konstitusinya senantiasa perlindungan ini dilakukan. Dalam hal perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, dewasa ini pemerintah telah mengeluarkan solusi pidana khusus mengenai pelecehan seksual terhadap anak, dengan memberikan pidana maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup bahkan dengan mengeluarkan kebijakan dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri terhadap pelaku kejahatan. Kata kunci: perlindungan hukum, anak dan perempuan.