Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pangkalpinang
Main Author: | Tantyo, Harry |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/8793/1/43770.pdf http://repository.ut.ac.id/8793/ http://repository.ut.ac.id |
Daftar Isi:
- Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor I Tahun 2012 tentang RTRW mempakan langkah Kota Pangkalpinang untuk menyikapi masalah tata mang di Kota Pangkalpinang. Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pangkalpinang pada tahun 2018 barn mencapai 12,35%. Belum tercapainya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luasan total wilayah Kota Pangkalpinang mengindikasikan bahwa pemanfaatan RTH di Kota Pangkalpinang belum terealisasi secara efektif Belum efektifuya pemanfaatan RTH ini berkaitan erat dengan implementasi kebijakan RTRW yang belum berjalan secara optimal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana implementasi, apa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2012 Tentang RTRW dalam Pemanfaatan RTH di Kota Pangkalpinang. Tujuan dari permasalahan tersebut adalah menemukan proses implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dengan menggunakan Teori Edward III, (1980:10) yaitu (1) komunikasi (2) sumberdaya (3) disposisi (4) struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Metode ini digunakan untuk lebih menggali informasi yang tajam dan akurat terkait implementasi kebijakan kebijakan RTRW dalam Pemanfaatan RTH di Kota Pangkalpinang yang memperoleh data dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan dari pemerintah kota hingga kemasyarakat berjalan cukup baik, sesuai dengan faktor yang menunjukkan keberhasilan sebuah implementasi kebijakan yaitu (I) komunikasi (2) sumberdaya (3) disposisi (4) struktur birokrasi. Namun, masih mengalarni berbagai hambatan terkait ketersediaan SDM pelaksana kebijakan baik secara kualitas maupun kuantitas, keterbatasan dana, sarana prasarana dalam penataan dan penertiban pelanggaran tata ruang. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antar SKPD terkait guna mewujudkan tata ruang Kota Pangkalpinang yang tertib, aman dan nyaman, sehingga dapat dinikmati masyarakat pada umumnya. Faktor yang mempengaruhi implementasi adalah komunikasi, sikap tindakan, sumberdaya, dan struktur birokrasi. Diharapkan komunikasi antar SKPD dan instansi untuk menjalankan sebuah perda tidaklah terputus agar tujuan penyampaian sebuah perda tepat sasaran.