Evaluasi Kebijakan Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Studi Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Main Author: | Rita, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/8776/1/43852.pdf http://repository.ut.ac.id/8776/ http://repository.ut.ac.id |
Daftar Isi:
- Tambahan Perbaikan Pengbasilan diberikan kepada selurub Pegawai Negeri Sipil maupun Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017. Pelaksanaan pemberian tambahan perbaikan pengbasilan sudab terlaksana 7 tabun lebih, dalam impelementasinya belum optimal terdapat celah-celah pelanggaran dalam pelaksananya seperti kurangnya kesadaran dan konsisten pegawai untuk bekerja secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan dan menganalisis evaluasi kebijakan pemberian Tambahan Perbaikan Pengbasilan dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan dan juga wawancara berdasarkan hasil penelitian penulis melakukan kesimpulan dan saran. Informrui penelitian adalah unsur pimpinan sekretariat daerah, pejabat struktural dan staf sekretariat daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tambahan Perbaikan Pengbasilan (TPP) di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya terimplementasi dan basil evaluasi menunjukkan bahwa penilaian kinerja kurang berdampak pada disiplin yang berindikasi pada lemahnya fungsi dan tugas yang menjadi tanggungjawabnya, selain itu masih kurangnya penilaian kebadiran pada Apel di Pagi dan Sore bari yang kadang tidak dilaksanakan oleb sebagian pegawai serta penilaian prestasi kerja tidak pernab dilaksanakan. Berangkat dari basil penelitian menyarankan agar kebijakan pemberian tambahan perbaikan pengbasilan perlu dievaluasi kembali.