Organ DPRD dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Menurut UU No. 23 Tahun 2014

Main Author: Susanti,
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/8640/1/L0076-19.pdf
http://repository.ut.ac.id/8640/
Daftar Isi:
  • Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan merupakan kajian menarik sebab menyangkut penyerahan sebagian kekuasaan pemerintahan ke daerah. Berbeda dengan sistem federal, dalam sistem kesatuan maka yang ditransfer hanyalah kekuasaan eksekutif. Pemberlakuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa DPRD dan kepala daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah dapat melemahkan sistem check and balances; namun dengan adanya penguatan tugas dan wewenang, hak, serta kewajiban DPRD diharapkan dapat memperkuat organ DPRD dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat sehingga pelaksanaan otonomi daerah dapat tepat sesuai sasaran. Penguatan peran DPRD ini seharusnya juga diikuti pembenahan UU Parpol dan UU Pemilu untuk mendorong peningkatan kualitas, kompetensi, dan etika bakal calon anggota DPRD yang diajukan oleh parpol. Secara tidak langsung hal ini mendorong parpol melaksanakan sistem pengkaderan yang berjenjang sebagai sarana rekrutmen politik.